Contact us

Kapan Laki-laki Boleh Memakai Sutera?

Pertanyaan : 
Assalamu\'alaikum ustadz..

Pertanyaan saya terkait dengan keharaman laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera.

1. Ada yang bilang bahwa laki-laki tidak diharamkan mengenakan pakaian sutera. Alasannya karena toh nanti di akhirat pakaian penghuni surga justru terbuat dari sutera.

2. Mohon ustadz sampaikan terkait dengan hadits yang melarang sutera dikenakan oleh laki-laki.

3. Adakah kondisi tertentu dimana laki-laki dibolehkan mengenakan sutera?

Mohon penjelasan  dari ustadz dan saya ucapkan terima kasih.
Wassalam

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Sutera Pakaian Untuk Muslim di Surga

Memang benar sekali bahwa pakaian penghuni surga nanti terbuat dari sutera. Dan bahwa Umat Nabi SAW baik yang laki-laki atau perempuan kalau nanti masuk surga pasti akan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera dan emas.

Hal itu sudah disebutkan sejak 14 abad yang lampau sebagaimana firman Allah :

وَجَزَاهُم بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا

Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka surga dan sutera (QS. Al-Insan : 12)

Al-Quran Al-Kariem tujuh kali menyebutkan bahwa pakaian penghuni surga itu adalah sutera, dan juga mengenakan emas. Salah satunya disebutkan dalam ayat berikut ini :

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Surga Adn, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera. (QS. Faathir : 33)

B. Keharaman Sutera Buat Laki-laki 

Namun perlu untuk diingat bahwa meskipun nanti kita akan memakai pakaian dari sutera di surga, sementara di dunia ini Allah SWT melarang dulu sutera untuk dikenakan bagi laki-laki. Ini ketentuan dari Allah SWT melalui lisan utusannya, Muhammad SAW.

Haramnya sutera hanya khusus berlaku untuk laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW di dunia ini. Sedangkan untuk umatnya yang perempuan, tidak ada keharaman atau larangan.

Ada beberapa hadits yang shahih tentang keharaman emas dan sutera buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW
أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)

الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ حِلٌّ لإِنَاثِ أُمَّتِي حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا

Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani)

C. Pengecualian
Namun meski demikian, ada juga udzur syar’i yang membolehkan laki-laki mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera, misalnya anak-anak laki, atau orang yang sedang sakit, atau dalam keadaan perang. Dan ada juga keringanan kalau ukurannya sangat kecil.

1. Anak-anak

Sebagian ulama dari mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa laki-laki yang masih kecil atau belum baligh dihalalkan memakai sutera.

Alasannya karena larangan agama itu hanya berlaku untuk mereka yang mukallaf, yaitu yang sudah baligh. Dan larangan itu tidak berlaku buat anak-anak karena mereka belum mukallaf dan juga belum baligh.

Sebaliknya, sebagian pendapat ulama lain menegaskan bahwa meski belum baligh, namun anak laki-laki tetap terkena hadits pelarangan laki-laki memakai sutera.

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits Jabir berikut ini :

كُنَّا نَنْزِعُهُ عَنِ الْغِلْمَانِ وَنَتْرُكُهُ عَلَى الْجَوَارِي

Dahulu kami mencabut sutera dari anak laki-laki dan membiarkannya dari anak perempuan. (HR. Abu Daud)

Namun menurut pendapat ini, karena anak laki-laki yang masih kecil yang belum baligh bukan seorang mukallaf, tentu kalau dipakaikan pakaian sutera bukan kesalahan dirinya. Tentu dirinya tidak menanggung dosanya, melainkan orang tuanya atau siapa pun yang memberikan anak kecil itu pakaian dari sutera.

2. Orang Sakit

Ibnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :

رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحَكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka. (HR. Bukhari)

Bahkan mazhab Asy-Syafi’iyah meluaskan ruang lingkup batasan kebolehan memakai sutera, yaitu bila seseorang tersika karena cuaca yang terlalu panas atau terlalu dingin.

Sebaliknya, ada juga pendapat yang mempersempit dengan mengatakan bahwa keringanan (rukhshah) yang Rasulullah SAW berikan kepada kedua shahabatnya itu bersifat khusus hanya kepada mereka berdua, dan tidak berlaku buat orang lain.

3. Perang

Pada saat perang berlangsung, para ulama berbeda pendapat, apakah sutera boleh dikenakan oleh laki-laki.

Abu Yusuf dan Muhammad, dua ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah serta Ibnu Majisyun dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan secara mutlak. Sebab dalam pandangan mereka, illat dari keharaman memakai sutera buat laki-laki adalah karena dianggap pakaian kesombongan. Sedangkan sombong untuk menghadapi orang kafir tidak menjadi halangan.

Al-Hanabilah terbelah dua pendapatnya, tergantung dari situasi perangnya. Kalau memang dibutuhkan memakai sutera, hukumnya boleh. Sebaliknya, kalau tidak terlalu penting dan tidak ada keperluannya, hukumnya tetap haram dipakai.

4. Bagian Kecil

Para ulama menyebutkan keharaman sutera buat laki-laki bila seluruh pakaiannya terbuat dari bahan itu. Sedangkan bila ada bagian kecil dan hanya tertentu saja yang terbuat dari sutera, hal itu merupakan keringanan alias rukhshah.

Dasarnya adalah hadits nabawi berikut ini :

نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ

Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)

Hadits ini juga menjadi dasar kebolehan sutera bila untuk bagian tambahan yang terpisah dari pakaian. Istilahnya adalah ‘alam. Bahkan Ibnu Hubaib membolehkan sutera pada ‘alam ini meski ukurannya besar.[1]

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Badai’ush-shanai halaman 5 jilid 131

0 Reviews:

Posting Komentar